Lukas Enembe Meminta Hadir Secara Offline, Sidang Kasus Suap Pemprov Papua Diundur

- 12 Juni 2023, 15:35 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe ditunda, lantaran sang eks Gubernur Papua meminta menghadiri sidang secara offline.
Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe ditunda, lantaran sang eks Gubernur Papua meminta menghadiri sidang secara offline. /Antara Foto/Reno Esnir.

PR TASIKMALAYA - Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya menyatakan keinginan dan kesanggupannya untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara langsung, sehingga sidang akan diundur.

Kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur APBD Papua yang melibatkan Lukas Enembe sebagai Gubernur nonaktif dan Direktur PT Tabi Banun Papua (TBP) Rijatono Lakka kembali bergulir.

Pada hari ini, Senin, 11 Juni 2023 telah dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan jaksa terhadap Lukas Enembe. Yang mana ia mengikuti proses persidangan secara online dan mewakilkan hadir dalam sidang tersebut kepada kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattoyna.

Dalam sidang tersebut, Petrus menyampaikan permohonan kliennya untuk dapat mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini Perihal Kasus Suap dan Gratifikasi

"Saya bisa sampaikan pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya," disampaikan oleh Petrus dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Pada saat menyampaikan ini, Petrus membacakan surat tertulis dari Lukas Enembe. Yang mana berisi permohonan agar ia dapat hadir langsung, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga persidangan akan ditunda hingga pekan depan, yaitu Senin, 19 Juni 2023.

Tanggapan KPK

Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas: Terbuka Umum hingga Dipenuhi Karangan Bunga

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x