Baca Juga: ASN Dilarang Flexing di Media Sosial, Anggota DPRD: Jangan Lukai Hati Masyarakat
Pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara termasuk dalam kategori penerima gaji ke 13.
Kebijakan ini mempertimbangkan upaya pemerintah dalam memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada mereka yang telah berkontribusi dalam dinas publik.
Gaji ke 13 ini diharapkan dapat memberikan kelegaan finansial tambahan bagi ASN dan pensiunan di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.
Meskipun gaji ke 13 ini memberikan manfaat finansial yang penting, penting bagi pemerintah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemberian tunjangan ini.
Baca Juga: Guru Berstatus ASN di Pangandaran Mundur Karena Laporkan Pungli, Bupati Minta Tetap Mengajar!
Penerimaan tunjangan ini harus berdasarkan pada ketentuan yang jelas dan tidak memihak.
Sehingga tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pegawai dan pensiunan yang tidak termasuk dalam kategori penerima.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pegawai negeri serta menghargai kontribusi mereka.