Ternyata Hanya Posisi ASN Ini yang Berhak Mendapat Gaji ke 13 dari Pemerintah, Cek Penjelasannya di Sini!

- 10 Juni 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi ASN - Simak informasi posisi ASN yang dapat gaji ke 13.
Ilustrasi ASN - Simak informasi posisi ASN yang dapat gaji ke 13. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy



PR TASIKMALAYA - Pada bulan Juni 2023, Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan.

Namun, tidak semua posisi dalam kepegawaian negara atau ASN berhak memperoleh gaji ke 13 ini.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Menurut pasal 2 dan ayat 1 pasal 3 dalam PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, posisi-posisi yang berhak menerima gaji ke 13 meliputi:

Baca Juga: PP Nomor 15 Tahun 2023 Telah Disahkan Jokowi, Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Non ASN!

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Kemudian anggota polri, pejabat negara, pensiunan PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Adapun pensiunan ASN yang berhak menerima gaji ke 13 ditentukan dalam Pasal 3 Ayat 5 PP nomor 15 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x