ICW Sebut Kejagung 'Pasang Badan' untuk Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra

- 18 Agustus 2020, 17:33 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra. /RRI

PR TASIKMALAYA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam kasus Pinangki Sirna Malasari.

Dikutip dari RRI, ICW meminta Kejaksaan Agung mencabut pendampingan terhadap Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.

"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih lagi, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Akan Mendapatkan Pemeran Utama, Jisoo BLACKPINK Siap untuk Bintangi Drama 'Snowdrop'

Kejaksaan Agung sempat meyebut akan memberikan perlindungan kepada Pinangki sebab ia masih berstatus jaksa dan bagian dari Korps Adhyaksa.

Kurnia menyebut jika kasus Pinangki telah melanggar etika dan mencoreng Korps Adhyaksa karena menerima sejumlah uang dari sang buronan.

"Tentu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki tidak terkait dengan tugas dan profesinya sebagai seorang Jaksa, sebab pertemuan yang bersangkutan dilakukan tidak atas dasar persetujuan dari atasannya dan dilakukan dengan seorang buronan Kejaksaan," tegasnya.

Baca Juga: Malaysia Deteksi Mutasi Virus Corona yang 10 Kali Lipat Mudah Menginfeksi, Ahli Tiongkok: Itu Normal

Perlindungan itu dikhawatirkan bisa melindungi Pinangki dari jeratan hukum, sebab penyidikan tak akan berjalan objektif, dan rentan konflik kepentingan.

"Pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," tambah Kurnia.

ICW curiga jika Kejagung 'pasang badan' dalam kasus oknum di internal lembaganya yang tersandung kasus hukum. Kejagung perlu menelusuri oknum petinggi lain.

Baca Juga: Merasa Tak Adil, Anggota Komisi DPR RI Desak Pemerintah Agar Dana Subsidi Tak Abaikan Guru Honorer

"Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh Divisi Hukum Polri saat menjadi kuasa hukum dari dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

"Hasilnya sudah dapat diprediksi, penanganan perkara tersebut tidak lagi akan mencerminkan profesionalitas," pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah