Jadi Tersangka dalam Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Dicekal 20 Hari

- 17 Agustus 2020, 08:00 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).*
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah).* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

Seperti diketahui, Tommy Sumardi adalah pengusaha yang memberi suap.

Suap itu diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Polisi pun menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah