Seperti diketahui, Tommy Sumardi adalah pengusaha yang memberi suap.
Suap itu diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.
Polisi pun menjerat Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.***