Pekan Depan, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan akan Digelar

- 31 Mei 2023, 12:06 WIB
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas segera digelar pekan depan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas segera digelar pekan depan terkait kasus penganiayaan David Ozora. /PMJ News



PR TASIKMALAYA - Jadwal sidang perdana untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora telah diumumkan.

Diketahui, pekan depan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana mereka dalam kasus tersebut, tepatnya pada 6 Juni 2023 mendatang.

Terkait kabar sidang perdana tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto pada Selasa, 30 Mei 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, Pendapatan Indonesia Capai Rp1.000,5 T per April

Menurut keterangan Djuyamto, majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas ini akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono. 

Sementara hakim anggotanya antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," ujarnya. 

Baca Juga: Komentar Erick Thohir soal Datangkan Legenda dan Pembinaan untuk Piala Dunia 2038

Djuyamto juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora ini.

"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," katanya.

Sementara itu, selain terlibat dalam kasus penganiayaan berat, Mario Dandy juga terlibat dalam kasus pencabulan yang dibuat oleh pelaku anak AG.

Diketahui, saat ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan pihak AG terkait pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Ketua DPP NasDem Sebut Cawapres untuk Anies Baswedan Akan Menggertak Pesaing di Pilpres 2024

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap AG.

"Setelah kita tingkatkan status laporan menjadi penyidikan, selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan... Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia," tutur Djuyamto menambahkan.

Dalam laporan ini, Mario Dandy pun dikenai sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Baca Juga: Jawab Kejelasan Soal Pembangunan IKN Nusantara, Begini Kata Sri Mulyani

Aturan itu membahas tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.*** 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x