Polri juga sedang mengkaji mengenai apakah ada indikasi unsur pidana perihal dugaan pembocoran putusan MK tersebut.
Maka dari itu, Polri bersama pihaknya membutuhkan waktu untuk mengambil tindakan apa yang harus dilakukan.
Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara.
Baca Juga: Kim Bum Pemeran Lee Rang di Tale of the Nine Tailed 1938 Curi Perhatian Penggemar Lewat Visualnya
Atas kejadian tersebut, polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," jelasnya.***