AG Bakal Diperiksa soal Dugaan Pencabulan Mario Dandy

- 29 Mei 2023, 08:22 WIB
Mario Dandy dan AG.
Mario Dandy dan AG. /

PR TASIKMALAYA - Sosok AG bakal diperiksa perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy.

AG akan segera diperiksa polisi sebagai saksi atas laporan yang dibuatnya dengan terlapor Mario Dandy.

Diketahui, Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status laporan pihak AG terkait pencabulan yang dilakukan Mario Dandy ke tahap penyidikan.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap AG.

Baca Juga: Kim Sabu Buat Plan A di Dr Romantic 3 Episode 11, Apakah Jadi Tanda Kembalinya Kang Dong Joo?

"Setelah kita tingkatkan status laporan menjadi penyidikan, selanjutnya kita akan memeriksa AG untuk melanjutkan proses pengusutan," katanya pada Minggu, 28 Mei 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia," katanya lagi.

Selain memeriksa pelaku anak AG, penyidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara laporan polisi yang dilayangkan pihak Anak AG terkait dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Masih Diproritasikan untuk Jabar, Jemaah Haji Jateng Baru Bisa Pakai Bandara Kertajati Tahun Depan

Di mana penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status laporan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada hari Jumat, 26 Mei 2023.

"Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Adapun peningkatan kasus ini berdasarkan temuan penyidik adanya dugaan peristiwa pidana.

Baca Juga: SUGA BTS Sukses Gelar Konser AGUST D di Jakarta Selama Tiga Hari

Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x