PR TASIKMALAYA – Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi penggunaan dana dari jaringan narkotika untuk pendanaan politik pada Pemilu 2024.
Indikasi penggunaan dana narkotika untuk politik sebetulnya bukan merupakan hal baru, melainkan sudah muncul sejak Pemilu 2019 yang lalu.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Bareskrim Polri saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia Kombes Pol. Jayadi di Kuta, Badung, Bali, Rabu, 24 Mei 2023.
"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," katanya.
Menurut penuturan Jayadi, indikasi ini didasarkan pada sejumlah angggota legislatif di daerah yang tertangkap terkait dengan kasus narkoba.
Jayadi mengatakan bahwa ada anggota DPRD yang bahkan menjadi bandar narkoba.
"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya," ujar Jayadi.
"Kalau browsing (menjelajah) di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," sambungnya.