Ia menegaskan jika organisasi purnawirawan sepakat jika setelah Pemilu 2024 selesai, perbedaan itu harus secepatnya dilupakan.
Serta, Agum melanjutkan jika akan menghormati apapun hasil pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini berkaitan dengan keputusan demokrasi.
Agam berharap jika sudah ada pilihan yang ditentukan berdasarkan perhitungan KPU, bisa membawa dampak baik bagi negara.
“Yang positif, yang membawa keadaan negara kita ini baik, harus dilanjutkan. Harapannya begitu. Jadi pulang kepada kita mau pilih siapa, tapi sekali lagi beda memilih sifatnya sementara,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Tips Sukses Mengajukan Pinjaman KUR BRI untuk UMKM
Sebagai informasi, pemilihan bakal calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai dari tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sementara, Pemilihan Umum atau Pemilu dan Pemilihan Presiden atau Pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.***