· Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
· Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tata cara mendaftar
· Daftar
· Gabung gelombang
· Pilih pelatihan
· Ikuti pelatihan
· Beri rating dan ulasan
· Dapatkan insentif