Dalam perkara ini, ia memberikan contoh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah lama tak kunjung dapat terselesaikan.
Dengan adanya UU Perampasan Aset, maka para debitur BLBI yang sampai saat ini belum melunasi utangnya kepada negara, dapat dilakukan perampasan atas aset mereka.
"Yang begini ini bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan menyatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan," lanjut Mahfud MD.
Setelah perjalanan panjang ini, RUU Perampasan Aset Tindak pidana akan memasuki babak baru pembahasan di DPR RI. Bahkan sebelumnya telah viral rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam dengan DPR RI, yang membahas mengenai RUU ini.
Baca Juga: 8 Rangkaian Kegiatan HUT RI Ke-77, Salah Satunya Penyampaian RUU APBN 2023
Untuk mewakili pihak pemerintahan, Presiden Joko Widodo menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, juga Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk ikut dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.***