Setelah Lama Tertunda, RUU Perampasan Aset Kini Akan Segera Dibahas oleh DPR RI

- 17 Mei 2023, 11:35 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan segera dibahas oleh DPR RI dalam beberapa pekan ke depan.

"Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR, inSya-Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR," ujar Mahfud MD ketika menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2-23, di Gedhong Pracismasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 16 Mei 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Berdasarkan pernyataan di atas, maka saat ini pelaksanaan pembahasan RUU tersebut telah diserahkan kepada pihak DPR untuk dilakukan pembahasan.

Baca Juga: Upaya Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga, Jokowi Berharap RUU PPRT Segera Ditetapkan Jadi Undang-Undang

Dijelaskan lebih lanjut oleh Mahfud MD, bahwa RUU Perampasan Aset memiliki tujuan agar tindakan penggelapan dana dan kekayaan negara tidak mudah lagi dilakukan.

Oleh karenanya, ketika RUU Perampasan Aset telah disahkan menjadi Undang-Undang, Mahfud MD memiliki keyakinan bahwa para koruptor akan kesulitan dalam mengalihkan harta hasil tindakan pidananya kepada orang lain.

Kekuatan dari RUU ini salah satunya adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, dan terorisme dapat dilakukan perampasan asetnya dengan tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Orang yang diduga melakukan tindakan pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Tes IQ: Cari Perbedaan pada Penduduk Konoha yang Demo RUU KUHP Ini, Kalau Ngaku Jenius dan Jeli Pasti Bisa!

Dalam perkara ini, ia memberikan contoh kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah lama tak kunjung dapat terselesaikan.

Dengan adanya UU Perampasan Aset, maka para debitur BLBI yang sampai saat ini belum melunasi utangnya kepada negara, dapat dilakukan perampasan atas aset mereka.

"Yang begini ini bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan menyatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan," lanjut Mahfud MD.

Setelah perjalanan panjang ini, RUU Perampasan Aset Tindak pidana akan memasuki babak baru pembahasan di DPR RI. Bahkan sebelumnya telah viral rapat dengar pendapat antara Menko Polhukam dengan DPR RI, yang membahas mengenai RUU ini.

Baca Juga: 8 Rangkaian Kegiatan HUT RI Ke-77, Salah Satunya Penyampaian RUU APBN 2023

Untuk mewakili pihak pemerintahan, Presiden Joko Widodo menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, juga Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk ikut dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah