Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Begini Kronologinya

- 15 Mei 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi. Pelaku pemerkosa gadis di Kalideres telah diamankan polisi.
Ilustrasi. Pelaku pemerkosa gadis di Kalideres telah diamankan polisi. /Pixabay/RosZie/

PR TASIKMALAYA - Seorang remaja perempuan berinisial NN (17) menjadi korban kejahatan seksual hingga hamil 3 bulan. Korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku RIS (42) di kontrakkannya di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

RIS diketahui seorang pria yang berprofesi sebagai sopir odong-odong. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar.

Dia juga mengatakan jika korban telah gagal dalam urusan rumah tangga sebanyak 3 kali.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Kapolsek Kalideres Minggu, 14 Mei 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Fakta Terbaru Sandera Pekerja Proyek BTS: Minta Tebusan Rp500 Juta hingga Korban Sudah Bebas

Dari penjelasan Kapolsek, korban pertama kali bertemu dengan pelaku saat NN menaiki odong-odong milik RIS. Syafri mengatakan jika pelaku terpesona dengan kecantikan korban sehingga RIS meminta nomor Hp korban.

Kemudian RIS dan NN berkomunikasi melalui pesan singkat lewat handphone hingga pelaku mengajak korban ke kediamannya.

Setelah tiba di kontrakannya, pelaku yang sudah naksir berat dengan NN mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya korban tidak mau dan sempat menolak ajakan bersetubuh dari RIS.

Namun RIS terus memaksa NN untuk melakukan hubungan intim hingga RIS memaksa korban bersetubuh dengan tangan dan mulutnya di bekam.

Baca Juga: Tes Fokus: Dalam Waktu 8 Detik, Bisakah Anda Temukan Satu Kata yang Berbeda di Sana?

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," ucapnya.

Orang tua korban yang mengetahui jika anaknya diperkosa lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres.

Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Polisi berhasil meringkus pria 42 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah ini di kediamannya yang berada di daerah Semanan, Kalideres, Jakbar.

Baca Juga: Preview Drama Doctor Cha Episode 11: Dilengkapi Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Streaming

Akibat tindakan tercelanya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara plus kebiri dan denda Rp5 miliar. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah