Warga dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BPNT 2023, Cek Syaratnya di Sini!

- 10 Mei 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi. Ketahui kriteria penerima BPNT.
Ilustrasi. Ketahui kriteria penerima BPNT. /ANTARA/Sakti Karuru/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan Maret 2023 mulai menyalurkan Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun besaran BPNT 2023 yang akan diterima oleh KPM adalah sebesar Rp2,4 juta rupiah pertahun. Pembagian bantuan itu dilakukan secara bertahap dengan Rp200 ribu perbulan.

Untuk warga yang masuk kriteria di bawah ini bisa mendapatkan program BPNT tersebut. Namun kalian juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi untuk bisa mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Lucas Resmi Keluar dari NCT, Way V dan SM Entertainment, Berikut Alasannya!

Syarat Mendapatkan BPNT 2023

1. Warga dengan status miskin atau rentan miskin.

2. Penerima BPNT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN.

3. Warga juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x