Bansos PKH dan BNPT Tahap 1 Cair Maret 2023! Cek Nama Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

- 4 Maret 2023, 16:34 WIB
Ilustrasi - Cara cek daftar nama pemerima Bansos PKH dan BNPT Tahap 1 yang cair pada Maret 2023 secara online di laman Kemensos.
Ilustrasi - Cara cek daftar nama pemerima Bansos PKH dan BNPT Tahap 1 yang cair pada Maret 2023 secara online di laman Kemensos. /Dok: kemensos.go.id/

PR TASIKMALAYA – Kabarnya, program penyaluran dana bantuan PKH dan BNPT 2023 Tahap 1 akan cair pada bulan Maret ini.

Kabar tersebut dilihat dari jadwal pencairan dana bantuan sosial (bansos) tahun sebelumnya, dimana dana bansos PKH akan disalurkan dalam empat tahap dalam setahun, setiap tahapnya cair per tiga bulan sekali. Sementara, Kartu Sembako atau BPNT biasanya rutin disalurkan setiap bulan oleh Kemensos.

Diketahui, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu sembako atau dulunya dikenal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Untuk di tahun 2023, penyaluran dana bansos PKH tahap 1 kemungkinan besar dan dipastikan akan cair pada bulan Maret 2023 ini. Perkiraan tersebut dilihat dari dua bulan terakhir, Januari-Februari, dimana Kementerian Sosial tak kunjung menyalurkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Manjur Cegah Masalah Kulit, Ini 5 Manfaat Tomat bagi Kesehetan

Kendati demikian, untuk pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 1, Anda harus tetap menunggu kepastian dan pengumuman resminya dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, pastikan ada sudah mendaftar dan juga terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi Anda yang ingin memastikan sudah terdaftar di DTKS, Anda dapat melakukan cek nama penerima PKH dan BPNT Kartu Sembako 2023 secara online dengan membuka link cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk mengecek nama penerima bantuan PKH dan BPNT 2023 secara online ini bisa dilakukan dengan KTP sebagai berkas pendukung.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x