Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! Begini Cara Aktifkan NIK yang Dinonaktifkan

- 6 Mei 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi KTP. /Antara
Ilustrasi KTP. /Antara /

PR TASIKMALAYA - Cara aktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan bisa kalian ketahui dalam artikel ini dengan mudah.

Cara aktifkan NIK yang dinonaktifkan ini berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Masyarakat Ibu Kota bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini agar bisa mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan.

Penonaktifan NIK yang dilakukan oleh Disdukcapil DKI Jakarta adalah karena pemiliknya sudah berdomisili di luar Ibu Kota.

Baca Juga: Ciri NIK KTP Daftar Prakerja 2023 Bisa Lolos Dapatkan Insentif Tunai Rp600 Ribu dan Manfaat Rp3,5 Juta

"Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali," tutur Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu, 6 Mei 2023.

Cara Mengaktifkan NIK yang Dinonaktifkan

Masyarakat bisa datang ke pelayanan Disdukcapil di kelurahan untuk divalidasi oleh petugas. Apabila pemohon mengajukan pindah alamat, maka petugas akan melakukan proses perpindahan setelah melakukan koordinasi dengan suku Dinas Kota/Kabupaten untuk pengaktifan NIK kembali.

Sedangkan jika ingin NIK aktif kembali, namun tidak pindah alamat, maka akan ada verifikasi atau survei lapangan yang dilakukan oleh petugas.

Baca Juga: Gagal Mengkoneksikan NPWP dan NIK? Ikuti Langkah Berikut

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x