Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! Begini Cara Aktifkan NIK yang Dinonaktifkan

- 6 Mei 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi KTP. /Antara
Ilustrasi KTP. /Antara /

Tujuannya adalah agar Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan data yang akurat dan valid.

Setelah data berhasil dipindahkan, petugas akan melakukan konfirmasi kepada ketua RT/RW tempat pemohon untuk dilakukan peninjauan lapangan.

"Jika data tidak benar, pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali," kata Budi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengurangi data populasi yang tinggal di ibu kota. Salah satu caranya yaitu dengan menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tinggal di luar Jakarta pada Maret 2024 nanti.

Baca Juga: Begini Tata Cara Mengkoneksikan NIK dan NPWP

Dari data yang dimiliki Disdukcapil DKI Jakarta, ada 194 ribu orang yang sekarang tidak lagi tinggal di Jakarta. Akan tetapi, jumlah itu bisa berubah karena adanya verivikasi yang dilakukan.

Budi mengatakan, meski NIK KTP dinonaktifkan, warga masih tetap tersimpan. Jika ingin mengaktifkannya, lanjut Budi, warga harus menghubungi Disdukcapil.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucap Budi menegaskan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah