Namun, pembubaran lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang memerlukan waktu panjang karena pemerintah harus berkoordinasi dan membahasnya bersama dengan DPR RI.
"Tentunya ini butuh proses waktu," ujarnya dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.***