Berikut Lokasi, Jam Layanan dan Biaya Perpanjang SIM di Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

- 29 April 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Jakarta.
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Jakarta. /Instagram/tmcpoldametro/

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Buka Sampai Jam 2 Siang

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menyambangi gerai Samsat Keliling, diantaranya adalah pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Layanan perpanjangan SIM keliling ini juga hanya dapat melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, seperti SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka anda harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Masyarakat juga harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tasikmalaya Januari 2023, Catat Lokasinya!

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Kemudian untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan Samsat Keliling ini, namun harus dilakukan perpanjangan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Diketahui, dokumen SIM B sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotocopi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah