“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.
Tak hanya soal takbiran, edaran itu juga menjelaskan jika salat Idul Fitri boleh diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.***