Berkaca pada Peristiwa Ledakan di Beirut, Polda Diimbau Periksa Gudang Amonium Nitrat di Tanah Air

- 8 Agustus 2020, 19:00 WIB
Bahan peledak amonium nitrat. (Foto: PMJ/ Dok Net)
Bahan peledak amonium nitrat. (Foto: PMJ/ Dok Net) /

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini sudah terjadi ledakan dahsyat di pelabuhan Beirut, Lebanon.

Ledakan diketahui berasal dari sebuah gudang yang ternyata menyimpan bahan bahan peldak amonium nitrat.

Hal itu justru memicu Pemerintah Indonesia untuk ikut memeriksa sistem pengamanan di 866 gudang penyimpan bahan peledak amonium nitrat yang juga tersebAr di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Debut TREASURE Dinilai Mengesankan, 'BOY' Raup Jutaan Penonton Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengimbau agar jajaran Polda di seluruh Tanah Air segera memeriksanya.

Tujuannya sudah pasti agar kejadian yang sama seperti di Beirut tidak terjadi juga di Indonesia.

Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan yang tercantum dalam Surat Telegram Kabaintelkam bernomor STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 yang ditujukan kepada para Kapolda serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda.

Baca Juga: Setelah Dicari-Cari, Pelaku Aksi Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Menurut data dari instruksi tersebut, ada lima produsen bahan peledak yang memproduksi jenis amonium nitrat dan amonium nitrat fuel oil (ANFO), digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Selanjutnya, terdapat 36 gudang bahan peledak milik importir dan 825 gudang bahan peledak milik pengguna akhir untuk kegiatan tambang, migas, dan non tambang.

866 gudang penyimpan bahan peledak amonium nitrat itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Akui Sakit Hati oleh Perkataan Orang Tua Sang Korban, Seorang Dosen Tusuk Kekasihnya hingga Tewas

“Surat Telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan. Dan laporkan hasil perkembangannya,” tegas Komjen Rycko, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020 seperti dikutip dari PMJ News.

Dalam surat Telegram tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Rycko itu dijelaskan bahwa petunjuk dan arahan tersebut diterbitkan sebagai respon atas peristiwa ledakan yang diakibatkan oleh amonium nitrat di kota Beirut, Lebanon, Selasa 4 Agustus 2020.

Cek rutin dan insidentil juga akan terus dilakukan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Baca Juga: Sempat akan Dijemput Paksa Pihak Kepolisian, Pengacara Djoko Tjandra Akhirnya Jalani Pemeriksaan

Jajarannya pun akan berkoordinasi dengan para produsen, importir, distributor, dan pengguna akhir untuk mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan.

Untuk langkah pencegahan, akan dilakukan pengecekan sistem pengamanan fasilitas, prosedur keselamatan pertama, sistem pengamanan proses, rencana tanggap darurat, serta pengamanan fisik satuan pengamanan (satpam) dan Polri.

Polda-polda juga diminta meningkatkan kewaspadaan pengamanan dalam giat produksi dan distribusi bahan peledak komersial.

Baca Juga: Tetapkan Target Perolehan Suara di Pilkada Solo 2020, Gibran: Pasti Menang, Harus 80 Persen ke Atas

Serta meningkatkan pengamanan dan melakukan pengecekan jumlah stok opname dan sisa bahan peledak.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x