Pelunasan Biaya Haji Reguler 2023 Sudah Dibuka, Cek Besaran Bipih per Embarkasi dan Sebaran Provinsinya

- 11 April 2023, 16:36 WIB
Pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) Reguler dibuka 11 April-5 Mei 2023. Berikut besaran Bipih per embarkasi serta sebaran provinsinya.
Pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Haji (Bipih) Reguler dibuka 11 April-5 Mei 2023. Berikut besaran Bipih per embarkasi serta sebaran provinsinya. /Pixabay/Konevi

PR TASIKMALAYA – Pelaksanaan pelunasan biaya haji reguler tahun 2023 atau 1444 H sudah dibuka mulai Selasa, 11 April 2023. Calon jemaah reguler pun dapat melakukan pelunasan tersebut sesuai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler per embarkasi.

Jadwal pelunasan dan besaran Bipih 2023 tersebut telah diumumkan dan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 352 tahun 2023.

Melalui keputusan tersebut, pelunasan biaya haji reguler 1444 H atau 2023 Masehi dilaksanakan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.

Adapun untuk nominalnya, besaran biaya haji reguler dikelompokkan berdasarkan embarkasi.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Pria Dewasa pada Gambar? 98 Persen Orang Gagal Jenius Menemukannya

Dilansir PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag, berikut besaran Bipih jemaah haji reguler per embarkasi beserta sebaran provinsinya.

1. Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh.

2. Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26

Baca Juga: Kagaya Ubuyashiki: Pemimpin Demon Slayer Corps yang Mencintai Bawahannya

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara.

3. Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

4. Embarkasi Padang: Rp46.044.850,26

Baca Juga: Mulai Besok, Ferdy Sambo dan Lainnya Akan Jalani Sidang Banding

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.

5. Embarkasi Palembang: Rp48.005.008,26

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjaman KUR BCA 2023 untuk Usaha Anda

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp51.338.008,26

Untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

8. Embarkasi Solo: Rp49.893.981,26

Baca Juga: Tes IQ: Tim Mana yang Akan Menang? Hanya Orang Jenius Tepat Menebaknya dalam 5 Detik

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.

9. Embarkasi Surabaya: Rp55.928.458,26

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

10. Embarkasi Banjarmasin: Rp50.753.057,26

Baca Juga: Jadwal Rilis Demon Slayer Season 3: Tanggal Tayang Episode 2

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.

11. Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.201,26

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara.

12. Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26

Baca Juga: Resep Sambal Tempe Goang, Makanan Buka Puasa yang Mudah dan Nikmat!

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

13. Embarkasi Makassar: Rp52.182.703,26

Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.

14. Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26

Baca Juga: 10 Tips Mengajukan Pinjaman KUR BCA 2023 dengan Sukses

Untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

Demikian besaran biaya haji reguler untuk keberangkatan tahun 2023 atau 1444 H.

Besaran Bipih Reguler tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Untuk informasi lebih lanjut, calon jemaah dapat mengakses situs resmi Kemenag atau media sosial seperti Instagram @informasihaji.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah