Tuntutan dari JPU terhadap AG adalah ABH karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.
Dalam tuntutan tersebut, pihak kejaksaan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, salah satunya telah mengakibat David Ozora mengalami luka berat, akibat penganiayaan berencana.
Dalam perkara tersebut, AG juga didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ia juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***