PR TASIKMALAYA – Agnes Gracia (AG) yang merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin.
Berdasarkan sidang tersebut, AG dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pembinaan selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Diketahui AG akan segera menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, pada Kamis, 6 April 2023.
Agenda yang akan dilaksanakan dalam persidangan tersebut adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pihak terdakwa anak AG atas tuntutan dari penuntut umum.
“Agenda pembacaan pleidoi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi pada Kamis, 6 April 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dikabarkan pelaksanaan sidang pembacaan pleidoi tersebut akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan sistem peradilan anak, yang akan dimulai pukul 13.00 WIB.
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” ujar Syarief Sulaeman Ahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 April 2023.