Usai Dituntut Pembinaan 4 Tahun di LPKA, AG akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

- 6 April 2023, 11:14 WIB
 AG akan jalani sidang lanjutan yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada hari ini, Kamis, 6 April 2023.
AG akan jalani sidang lanjutan yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada hari ini, Kamis, 6 April 2023. /PMJ News

 

PR TASIKMALAYA – Agnes Gracia (AG) yang merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo, telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023 kemarin.

Berdasarkan sidang tersebut, AG dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pembinaan selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Diketahui AG akan segera menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, pada Kamis, 6 April 2023.

Agenda yang akan dilaksanakan dalam persidangan tersebut adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pihak terdakwa anak AG atas tuntutan dari penuntut umum.

Baca Juga: Jasa Marga Obral Diskon 20 Persen Mudik Hari Raya Idul Fitri, Berikut Tanggal dan Besaran Potongan Tarifnya

“Agenda pembacaan pleidoi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi pada Kamis, 6 April 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Dikabarkan pelaksanaan sidang pembacaan pleidoi tersebut akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan sistem peradilan anak, yang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” ujar Syarief Sulaeman Ahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Catat! Tak Hanya The Glory, Ini 6 Rekomendasi Drama Korea Mengisahkan Balas Dendam yang Wajib Ditonton

Tuntutan dari JPU terhadap AG adalah ABH karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana.

Dalam tuntutan tersebut, pihak kejaksaan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, salah satunya telah mengakibat David Ozora mengalami luka berat, akibat penganiayaan berencana.

Dalam perkara tersebut, AG juga didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ia juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah