Tak Terima Indonesia Jadi Negara yang Diakui PBB, Seorang Wanita Sengaja Bakar Bendera Merah Putih

- 5 Agustus 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Unsplash/Nick Agus Arya)
Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Unsplash/Nick Agus Arya) /Unsplash/Nick Agus Arya

MA saat ini tengah dibawa ke RSJ Provinsi Lampung untuk diperiksa kejiwaannya.

Sementara itu, ia telah melanggar pasal 66 jo Pasal 24 Huruf A dan pada UU 24 tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara. Serta terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda kurang lebih Rp 500 juta.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x