MA saat ini tengah dibawa ke RSJ Provinsi Lampung untuk diperiksa kejiwaannya.
Sementara itu, ia telah melanggar pasal 66 jo Pasal 24 Huruf A dan pada UU 24 tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara. Serta terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda kurang lebih Rp 500 juta.***