Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.
Ia juga menyebutkan terkait anggaran yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: The Weeknd Bakal Gelar Konser Virtual Lewat TikTok
“Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun,” ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.***