Usai Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

- 21 Maret 2023, 20:36 WIB
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi soal berkas perkara AG yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi soal berkas perkara AG yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. /Polda Metro Jaya.

Setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka, AG yang merupakan pacar Mario Dandy ditetapkan dengan status anak berkonflik dengan hukum atau pelaku karena masih di bawah umur yakni 15 tahun. 

Berkas perkara AG diketahui sempat dikembalikan oleh Kejari Jakarta Selatan karena dinilai belum lengkap. Namun usai dilengkapi oleh pihak kepolisian, berkas tersebut langsung di P21. 

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Senin, 20 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x