PR TASIKMALAYA - Teman dekat atau pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas perkara AG tersebut dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 usai dinyatakan lengkap atau P21.
Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di depan wartawan.
"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," kata Trunoyudo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
AG sendiri dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Sebab ia diketahui hadir saat kejadian dan membiarkan David sebagai korban dianiaya oleh Mario Dandy.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau SLRPL (19).
Setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka, AG yang merupakan pacar Mario Dandy ditetapkan dengan status anak berkonflik dengan hukum atau pelaku karena masih di bawah umur yakni 15 tahun.
Berkas perkara AG diketahui sempat dikembalikan oleh Kejari Jakarta Selatan karena dinilai belum lengkap. Namun usai dilengkapi oleh pihak kepolisian, berkas tersebut langsung di P21.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Senin, 20 Maret 2023.***