PR TASIKMALAYA- Kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023 kini sudah diumumkan, setelah sebelumnya diadakan rapat antara Pemerintah dan Badan Keuangan Negara.
Hasilnya menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh pegawai PNS pensiunan.
Kondisi ini berlaku sejak 1 Januari 2023. Dalam kondisi ini adalah kenaikan gaji yang pertama kalinya sejak tahun 2018.
Kenaikan gaji ini didasarkan pada ketentuan yang ada.
Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur penyesuaian gaji untuk pegawai PNS pensiunan ini adalah:
-Pertama: dipandang dari kinerja, posisi kepegawaian, dan pengalaman kerja,
-Kedua: keputusan tinggi yang berlaku
-Ketiga, pertimbangan umur dan usia pensiun.
Baca Juga: Tanda Kamu Alami Alergi Dingin, Gatal hingga Kulit Kering
Dengan kenaikan gaji sebesar ini, nominal gaji pensiunan PNS disesuaikan sebagai berikut:
Golongan I/A (Golongan Tertinggi) Rp. 5.859.024
Golongan II/A Rp. 4.598.027
Golongan III/A Rp. 4.180.153
Golongan IV/A Rp. 3.154.250
Masa pensiun kini menjadi lebih layak bagi para PNS pensiunan.
Dengan adanya kenaikan gaji tahun ini, PNS pensiunan diharapkan dapat hidup dengan lebih layak dan layanan mereka dapat terus dikasihi dan dipakai untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kenaikan gaji ini merupakan kabar baik bagi para PNS pensiunan.
Baca Juga: 4 Tips Lulus Pelatihan Online Kartu Prakerja, Jangan Gagal hingga Insentif Melayang
Dengan nominal tersebut, para PNS pensiunan akan memiliki jaminan keuangan yang lebih baik.
Ini tentunya juga akan mendorong mereka untuk terus bekerja.
Dengan adanya kabar baik ini, tentu saja Pemerintah mengharapkan para PNS pensiunan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih penuh semangat dan berkomitmen untuk bekerja demi kemajuan bangsa.
Selain itu juga diharapkan kenaikan gaji tahun ini dapat meningkatkan motivasi bagi para pekerja PNS yang karirnya masih aktif, sehingga dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI Online: Simak Panduan Lengkapnya di sini!
Selain itu, peningkatan insentif ini juga bisa mendorong mereka untuk memiliki aspirasi dan keinginan lebih tinggi untuk memberikan kontribusi maksimal.
Kenaikan gaji PNS pensiunan tahun 2023 dengan nominal 5 persen merupakan kabar gembira bagi para pekerja PNS.
Ini juga merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah kepada pekerja PNS yang telah memberikan
Layanan yang berharga demi kemajuan bangsa. Selamat kepada para PNS pensiunan yang mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji tahun ini.***