Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS dan demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala djadjaran Pemimpin Besar Revolusi;
Baca Juga: Tes IQ: Keluarga Ayam Butuh Perhatian! Orang Jeli Bisa Bantu Cari 4 Perbedaan dalam Waktu 27 Detik
2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima Angkatan Iain dengan sebaik-baiknja;
3. Supaja melaporkan segala jang bersangkutan/bersangkut-paut dalam tugas dan tanggung djawabnja seperti tersebut diatas.
Penyerahan kepada Soeharto
Setelah ditandatangani oleh Soekarno, surat tersebut kemudian diantarkan oleh Basuki Rachmat, M. Yusuf, dan Amir Machmud menuju kediaman Soeharto.
Dalam perjalanan, mereka merenungi kembali isi surat tersebut dan berpendapat bahwa surat tersebut merupakan bentuk penyerahan kekuasaan oleh Presiden Sukarno kepada Suharto.
Setelah disampaikan kepada Soeharto, jenderal itu pun memutuskan menerima secara resmi surat tersebut dan mengadakan briefing untuk tindakan selanjutnya.