Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma vs Real Sociedad di Liga Europa: Giallorossi Diunggulkan
Presiden maupun pemerintah tidak bisa turut campur terkait putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakarta pusat itu karena bukan ranah pemerintahan.
Ia, lanjutnya, menuturkan bahwa perkara tersebut merupakan urusan antara partai politik dengan pengadilan dan lembaga KPU.
Kendati demikian, Moeldoko terlihat enggan memberikan komentar putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Namun, jika ada hal ketidaksetujuan terkait penundaan pemilu tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tentunya bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.***