Ragukan Surat Sakit Djoko Tjandra saat Absen dalam Sidang PK, JPU: Dokternya Harus Diperiksa

- 28 Juli 2020, 15:00 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* //Antara

PR TASIKMALAYA - Kasus Djoko Tjandra terus memanas tatkala ia terus menerus mangkir dalam sidang PK yang ia ajukan pada 8 Juni 2020 lalu.

Dalam sidang yang digelar pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan 20 Juli 2020, Djoko Tjandra selalu mangkir dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat sakit yang dikeluarkan salah satu klinik di Malaysia.

Dalam hal itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan surat keterangan sakit yang disampaikan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Baca Juga: Kembali Tampil Pakai Masker, Donald Trump Berharap Vaksin Covid-19 Bisa Tersedia Akhir Tahun

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta menyebut pihaknya meragukan surat sakit Djoko Tjandra yang diserahkan tim kuasa hukumnya.

"Manakala terdakwa tidak pernah hadir ke persidangan dengan alasan sakit yang diperkuat dengan surat pernyataan dokter maka sikap majelis dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter rumah sakit umum pusat atau daerah," kata Ridwan di PN Jaksel, Senin 27 Juli 2020.

Keraguan itu datang, saat tak ada bukti tambahan lain yang mendukung kebenarannya.

Baca Juga: Lupa Tutup Gorden, Aksi Mesum Mahasiswa Jadi Tontonan Warga hingga Digrebek Polisi

Contoh seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Djoko Tjandra.

"Sehingga keterangan sakit tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Soegiarto Tjandra benar-benar sakit atau tidak," katanya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Selain itu Ridwan juga berpendapat, tentang permohonan sidang virtual yang diajukan Djoko Tjandra sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Hal ini karena baik surat sakit dan pengajuan sidang online, telah merendahkan martabat hukum.

Baca Juga: Pasang Badan Demi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Siap Jadi Tersangka

"Dengan demikian kami berpendapat, pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online dan sudah sepantasnya majelis hakim tidak dapat diterima, permohonan Djoko Tjandsa. Dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke MA," kata Ridwan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x