Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono akan menaikkan status Anita jika ia terbukti melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Penonton Asia Dibuat 'Terdiam', Host Acara Memasak Mencuci Nasi Matang dengan Air Keran
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan, Anita resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut). Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," kata Arvin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap, pengacara bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari per 22 Juli 2020.***