Dinilai Setuju dengan Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Minta Maaf dalam Sidang KEPP

- 28 Februari 2023, 09:17 WIB
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari mengikuti sidang KEPP di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari mengikuti sidang KEPP di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. /Dok. DKPP

Akibat dari adanya kesenjangan antara tujuan Ketua KPU RI tersebut dengan pemahaman masyarakat, maka muncul lah tanggapan-tanggapan terkait independensi KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

“Perlu teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu , sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sistem proporsional tertutup adalah sebuah sistem Pemilu yang kemungkinan akan digunakan dalam pemilu 2024 nanti. Karena saat ini undang-undang terkait ini tengah dilakukan tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Hasyim Asy’ari dengan kedudukannya dan pernyataannya tersebut adalah hanya untuk memberikan informasi terkait ini, bukan merupakan bentuk persetujuan atasnya.

Baca Juga: Sulitnya Asli Kebangetan, Temukan 3 Perbedaan dari Pasangan Lansia Lari dalam Hitungan Detik

Muhammad Irvan Fauzan, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa), sebagai pihak Pengadu dalam perkara ini, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU RI.

“Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu lagi diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta perangat KPU untuk dikemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontra produktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kaalngan masyarakat kita,” tutur Muhammad Irvan Fauzan.

Selanjutnya ia menyampaikan kritik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk  melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik dan detail, supaya tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah