"Dan itu otomatis tanpa harus ada proses," ujar Boyamin dikutip dari RRI pada Kamis, 23 Juli 2020.
Baca Juga: Lebih Percaya Teori Konspirasi, Ratusan Demonstran di London Tolak Gunakan Masker
Pencabutan status WNI tersebut hanya berhak dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atas nama Presiden.
Diketahui, Djoko Tjandra kini tengah berada di Malaysia. Kemenlu pun akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan kebenaran kabar tersebut.
Lika-liku kasus buronan hak tagih Bank Bali tersebut terus diusut polisi, mulai dari surat jalan, pembuatan e-ktp dan paspor, pengajuan PK, hingga penghapusan red notice.***