Kedua, Ferdy Sambo menjadi obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah melakukan perintangan penyidikan yang menghabiskan waktu berbulan-bulan.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Maka dari itu, Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut merupakan keputusan yang sudah final.
Keputusan majelis hakim adalah putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, dalam pemaparan pertimbangan, hakim Wahyu menyatakan bahwa hakim tidak memperoleh keyakinan dan kepastian yang cukup terkait Brigadir J yang telah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang telah Putri Candrawathi tuturkan.***
Update terbarunya dapat Anda baca di Google News