PR TASIKMALAYA - Kepolisian telah menangkap enam orang tersangka yang berperan sebagai streamer dan penadah pada aplikasi streaming pornografi internasional bernama Bling2.
Mereka yang ditangkap terdiri dari dua orang wanita dan empat pria, yaitu IPS (27), R (28), dan NS alias R (22) yang bertugas sebagai host Live Streamer, R (30) sebagai pihak pencuci uang, AAP (25) sebagai penadah, dan J alias KA (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Direktur Tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah mendalami kasus tersebut dan berhasil mengungkap serta menjerat keenam tersangka dalam waktu dua minggu.
Djuhandhani juga mengungkap bahwa enam orang yang berhasil ditangkap itu telah menyebutkan seseorang yang diduga sebagai otak dari kasus pornografi tersebut dan saat ini masih didalami oleh timnya.
"Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian," kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 3 Februari 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Selain itu, polisi juga masih memburu seseorang yang berperan sebagai perekrut para streamer pada aplikasi streaming Bling2.
Menurutnya, antara perekrut dengan para streamer ada kesepakatan yang disepakati bersama dalam menjajakan konten live streaming pornografi yang aktif dikendalikan dari dua negara, yakni Kamboja dan Filipina.
Baca Juga: Bangkit, Persik Kediri Incar Tiga Poin Lawan PSIS Semarang di BRI Liga 1