Bharada E Jadi JC dalam Kasus Brigadir J, Gayus Lumbuun: Tak Harus Dihukum Ringan

- 4 Februari 2023, 11:41 WIB
Simak peran Richard Eliezer (Bharada E) sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak peran Richard Eliezer (Bharada E) sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

PR TASIKMALAYA – Kedudukan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator (JC) dan penerapan hukuman terhadapnya menjadi perbincangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diskusi publik mengenai kasus pembunuhan Brigadir J itu sendiri saat ini telah memasuki topik vonis terhadap Bharada E yang berkedudukan sebagai JC.

Sebelumnya Bharada E telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, apakah vonisnya akan berkurang dengan pertimbangan posisinya sebagai JC di putusan hakim nanti? 

Baca Juga: Mengungkap Karakter atau Kepribadian dari Bentuk Tangan, Cocokkan dengan Gambar Tes Psikologi

Pembahasan tersebut tentunya mengundang atensi penuh dari para ahli dan pengamat hukum di Indonesia.

Sebab pelaksanaan JC sejatinya telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yan Bekerjasama di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Peraturan itulah yang menjadi dasar pelaksanaan JC dalam praktik peradilan di Indonesia, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca Juga: Siap Masuk Kampus Favorit? Simak 5 Perubahan Penting Terkait Alur Tes Masuk PTN 2023

Berdasarkan penjelasan dari SEMA di atas, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan memberikan keterangan kepada hakim dan penegak hukum lainnya dalam upaya pengusutan perkara pidana.

Kemudian pada poin 2 angka 6 SEMA No 4 tahun 2011 disebutkan bahwa;

“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringangkan pidana”.

Baca Juga: 7 Anime Terbaik yang Wajib Ditonton, Ceritakan Karakter Utama Reinkarnasi sebagai Anak dan Overpower

Dilanjutkan dalam poin c angka 9 SEMA No 4 tahun 2011 disebutkan bahwa;

“Atas bantuannya tersebut, maka terhadap Saksi Pelaku yang Bekerjasama sebagaimana dimaksud di atas, hakim dapat mempertimbangkan hal hal penjatuhan pidana sebagai berikut : (i) menjatuhkan pidana percobaan bersyarta khusus, dan/atau (ii) menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam erkara yang dimaksud”.

Inilah topik yang diperbincangkan dalam kedudukan Bharada E sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lalu bagaimana hubungan antara kedudukannya sebagai JC dan putusan hakim nanti?

Baca Juga: Jelang Perayaan Hari Valentine, Inilah Kumpulan Link Twibbon yang Bisa Anda Unduh

“Justice Collaborator tidak harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya,” kata mantan Hakim Agung Republik Indonesia, Gayus Lumbuun yang diterima di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023 seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurutnya, seorang JC tetap menjadi seorang terdakwa, yang tidak menghilangkan delik dakwaan.

“JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undangn LPSK, tapi di sisi lain juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai” ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan, Tapi Minta Proses Hukum Tetap Jalan!

Kaitannya dengan kasus Bharada E, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J.

Dengan demikian, jika putusan hakim menyatakan bahwa Bharada E dikurangi atau dihilangkan pidannya harus dengan pertimbangan perbuatannya, bukan karena kedudukannya sebagai JC.

“Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman,” ucap Gayus.

Baca Juga: Ide Hadiah Valentine Murah tapi Enggak Murahan, Dijamin Si Dia Bakal Makin Sayang

Gayus lalu menambahkan bahwa Bharada E mendapatkan hukuman lebih ringan karena kedudukannya sebagai JC dan perbuatannya tidak lebih berat dari yang lain.

Berbeda jika Bharada E tidak menjadi JC, menurutnya tuntutan yang dilayangkan kepadanya pun mungkin akan sama seperti Ferdy Sambo.

“Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok,” tuturnya.

Terakhir, ia berharap masyarakat bisa memahami hal tersebut. Sebab, sekalipun ingin menyampaikan suara tetapi harus tetap dengan logika.

“Ini ada legal justice dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan,” kata dia menutup pernyataan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x