Ira berkata bahwa pihak keluarga Hasya ingin menuntut keadilan karena Hasya sebagai korban justru dinyatakan tersangka kecelakaan dengan mobil purnawirawan polisi.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk putra kami, di mana saat ini putra kami dinyatakan sebagai tersangka," tuturnya.
"Padahal putra kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Ira pun meminta keputusan seadil-adilnya karena Hasya ditetapkan sebagai tersangka ketika sebenarnya dia adalah korban dan sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut
Menanggapi pernyataan ibunda Hasya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan komentar.
"Tentu ini menjadi suatu masukan, koreksi yang tentu akan dipelajari Kapolda," terang Trunoyudo.
"Ini menjadi langkah penting untuk tindak selanjutnya," ucap Trunoyudo.
Kehadiran keluarga korban di lokasi rekonstruksi bisa menjadi jalan bagi Polda Metro Jaya untuk saran dan koreksi guna menentukan langkah selanjutnya pada kasus ini.