Perjelas Kronologi Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya Libatkan Tim TAA dalam Rekonstruksi Ulang

- 2 Februari 2023, 16:20 WIB

 

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan antara mahasiswa UI dan seorang purnawirawan polisi hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.

Dalam rekonstruksi ulang ini, pihak kepolisian melibatkan sejumlah pihak, salah satunya tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa pelibatan tim TAA adalah untuk memperjelas kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu.

"Kita pakai (tim TAA) untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenarnya apa sih yang terjadi. Masih sempat nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," ujar Firman pada Kamis, 2 Februari 2023, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Dihadiri Pihak Eksternal dan Internal, Ada Ketua BEM UI

Sementara itu pimpinan rekonstruksi, Iptu Arif S mengungkapkan ada sembilan adegan yang direkonstruksi di tempat kejadian perkara di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan orang saksi, termasuk dari pihak mahasiswa UI itu sendiri.

Mereka adalah FY, FAP, A, AS yang merupakan ahli waris mahasiswa UI, AF, MF, IH, MR, dan AP.

Selain saksi, tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga: Nonton The Last of Us Episode 4: Berikut Spoiler, Jadwal Rilis, dan Link Nontonnya

Selanjutnya, Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dan Tim Pusdik Lantas Polri juga turut dihadirkan.

Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil dukungan dan konsultasi serta diskusi dengan berbagai pihak.

Diketahui, seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskannya pada Oktober 2022 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Hasya yang telah meninggal dunia menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia hingga kasus tersebut di SP3 dan kini pihak kepolisian memutuskan untuk menggelar rekontruksi ulang sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x