“Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan sati di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya,” tuturnya.
Modus penipuan tersebut dijalankan oleh si pelaku dengan menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk surel atau aplikasi dokumen (apk) bertuliskan undangan pernikahan.
Jika mengklik link atau apk tersebut, korban otomatis mengunduhnya dan masuk ke system perbankan.
Baca Juga: Segera Sapa Fans di Indonesia, 2PM Siap Gelar Konser pada Agustus 2023
Apabila korban membuka aplikasi perbankan di ponselnya, maka akan langsung terbaca oleh system pelaku. Pelaku juga langsung menguasai dan merubah nomor pin korban.
Setelah itu, mereka menguras seluruh isi tabungan si korban dengan mentransfer ke rekening lain.
Aksi pelaku kejahatan siber ini telah terjadi di beberapa daerah termasuk Sulsel dan berhasil memancing banyak korban. Sejumlah korban bahkan telah melaporkan kasus penipuan ini dengan kerugian puluhan juta.
“Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya,” jelas Sutomo. ***