Simak! 5 Ketentuan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua pada  24 Januari 2023

- 22 Januari 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Meski masa pandemi Covid-19 telah surut, namun pihak pemerintah tetap menaruh perhatian pada kesehatan masyarakat.

Saat ini, masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua, yakni pada Selasa, 24 Januari 2023 mendatang.

Tujuan dari pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua  adalah agar kekebalan tubuh pada masyarakat terus ditingkatkan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemenkes_ri, lalu, apa saja ketentuan yang berlaku? Guna dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster kedua ini? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Bermata Jeli? Coba Cari Perbedaan pada Gambar Keluarga Ini

1. Vaksinasi booster kedua bisa diperoleh bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 booster pertama tanpa perlu menunggu dapat tiket.

2. Pencatatan dilakukan secara manual. Hal tersebut dilakukan sambil menunggu sistem Pcare dan Pedulilindungi disiapkan.

3. Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.

4. Vaksinasi booster kedua diberikan setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi booster dosis pertama.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x