Tunjukkan Perubahan Baik, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2023!

- 22 Januari 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi -  Sebanyak 26 narapidana diketahui menerima remisi khusus di Tahun Baru Imlek 2023 karena telah menunjukkan perubahan baik.
Ilustrasi - Sebanyak 26 narapidana diketahui menerima remisi khusus di Tahun Baru Imlek 2023 karena telah menunjukkan perubahan baik. /Freepik/

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Cepat Cari Perbedaan pada Gambar? Buktikan Anda Sangat Cerdas Mengenalinya

Selain itu, pemberian remisi khusus Tahun Baru Imlek 2023 ini kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp 14.790.000

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.

"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," katanya.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan dalam Gambar? Orang Cerdas Membedakannya dengan Cepat

Terkait aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.

Misalnya berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x