3. Rp5.601.840,00 untuk akomodasi Madinah
4. Rp4.080.000,00 untuk Living Cost sejumlah
5. Rp1.224.000,00 untuk Visa
6. Rp5.540.109,60 untuk Paket Layanan Masyair
Baca Juga: Bernardo Tavares Janjikan PSM Makassar Tampil Agresif dan Menang dari Bali United
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu," ungkap Menag Yaqut.
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” sambungnya.
Kemenag menjelaskan, selain untuk menjaga BPKH, yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, pihaknya mengukur dengan nilai tersebut.
Kemudian, kata Gus Men usai menyampaikan pengajuan, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR.