Menag Yaqut Jelaskan 6 Rincian Biaya Ibadah Haji Tahun 2023, Berapa?

- 20 Januari 2023, 16:06 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasang enam rincian biaya ibadah haji tahun 2023.*
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasang enam rincian biaya ibadah haji tahun 2023.* /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

PR TASIKMALAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR, yang berlokasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta oada Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam rapat tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penjelasan serta rincian mengenai biaya ibadah haji di tahun 1444 H/2023 M.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Menag Yaqut Cholil Qoumas memberi pengajuan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini sebesar Rp69.193.733,60.

Sementara itu, pengajuan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji mencapai Rp98.893.909,11, yang berarti jumlah tersebut (Rp69 juta) merupakan 70 persen dari angka yang diajukan.

Baca Juga: Selamat Tahun Baru Imlek 2023! 40 Twibbon Gratis untuk Diunggah ke Media Sosial

Menurut Menag Yaqut, usulan atau pengajuan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Selain itu, formulasi ini juga telah melalui proses kajian.

Selanjutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menag Yaqut menuturkan pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Menag Yaqut memaparkan, jika BPIH 2022 yakni sejumlah Rp98.379.021,09, di antara lain:

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Harus Teliti Agar Dapat Menemukan 5 Perbedaan pada Keluarga yang Naik Pesawat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x