Upaya Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga, Jokowi Berharap RUU PPRT Segera Ditetapkan Jadi Undang-Undang

- 18 Januari 2023, 15:10 WIB
Presiden Jokowi mendesak DPR agar segera menetapkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang untuk melindungi hak pekerja rumah tangga.
Presiden Jokowi mendesak DPR agar segera menetapkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang untuk melindungi hak pekerja rumah tangga. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, Presiden Jokowi berharap rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Diketahui, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan oleh DPR sejak pertama kali diajukan pada tahun 2004 silam.

Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang, para pekerja rumah tangga memiliki payung hukum yang kuat saat mereka kehilangan hak-haknya sebagai seorang pekerja.

"Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (Permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja karena dalam praktiknya, pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Presiden Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: JPU Ungkap Hal yang Beratkan Hukuman Putri Candrawathi, Begini Katanya!

Untuk itu, Presiden Jokowi mendesak DPR segera membahas rancangan undang-undang yang belum disahkan tersebut agar menjadi undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan diperintahkan Presiden untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua pihak yang terkait.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ungkap Presiden.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk mengawal RUU PPRT yang diinisiasi oleh DPR tersebut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x