Situasi yang sebelumnya riuh saat para pengunjung kemudian berangsur kondusif dengan berkurangnya pengunjung yang akhirnya keluar ruang sidang.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini ada 5 tersangka.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.
Baca Juga: 30 Twibbon Tahun Baru Imlek 2023 untuk Bingkai Foto di WhatsApp, Twitter hingga Instagram
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Sementara terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J dituntut 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa pada Senin.
Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus tersebut.
Baca Juga: Survei New Indonesia soal Capres: Elektabilitas Ganjar Pranowo Semakin Terdepan