Pengunjung Ruang Sidang Membludak di Sidang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi

- 18 Januari 2023, 12:41 WIB
Pengunjung ruang sidang membludak di sidang tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi.
Pengunjung ruang sidang membludak di sidang tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. /PMJ News/

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah